Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Qur'an Terjemahan

◼️ Ada 2 hal yang perlu kita bedakan :
     a) Mushaf Al-Qur'an
     b) Kitab tafsir Al-Qur'an
◼️ Kitab tafsir Al-Qur'an adalah kitab yang berisi penjelasan tentang makna Al-Qur'an, menggali kandungannya, baik dengan bahasa arab maupun bahasa lainnya. Da umumnya juga dicantumkan ayat Al-Qur'an.
◼️ Namun ada yang perlu diperhatikan, para ulama membedakan antara mushaf Al-Qur'an dengan kitab tafsur Al-Qur'an.
◼️ Mushaf Al-Qur'an memiliki aturan khusus yang tidak berlaku untuk kitab yang lain. Termasuk hukum menyentuhnya. Karena itu, aturan wanita haid dilarang menyentuh Al-Qur'an, tidak berlaku untuk kitab tafsir.
◼️ Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan : Menurut jumhur ulama, orang yang hadats (termasuk wanita haid atau orang junub) boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat - ayat Al-Qur'an. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna Al-Qur'an, bukan untuk membaca Al-Qur'an. Sehingga tidak berlaku aturan Al-Qur'an. Kemudian diberikan rincian. Syafi'iyyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Qur'an nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Qur'an. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Qur'an. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab - kitab tafsir. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 13/97)
◼️ Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Untuk kitab tafsir boleh disentuh, karena terhitung sebagai tafsir. Sementara ayat Al-Qur'an yang ada di sana, lebih sedikit dibandingkan teks tafisrnya. Dalilnya adalah surat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang - orang kafir, sementara di sana ada ayat - ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan, bahwa hukum mengikuti yang dominan. (As-Syarh Al-Mumthi, 1/267)
◼️ Terkait pendekatan, mengambil hukum berdasarkan yang dominan, ada satu kaidah yang diterapkan Syafi'iyah. "Pada asalnya, lebih diunggulkan yang dominan, dan didahulukan dari pada yang tidak dominan" (Al-Qawaid Al-Fiqhiyah wa tatbiqatuha fi Madzahib Al-Arba'ah, 1/325)



Sumber : Yufid TV

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beda Jin, Iblis, dan Syaitan

BAKTI PADA ORANG TUA